Fenomena Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (Anjal Gepeng) di Kecamatan Ciledug Kota Tangerang
9 Desember 2020 14:10Diperbarui: 9 Desember 2020 14:1519361
Keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat. Depsos (2001:20) mendefinisikan bahwa anak jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya. Menurut Depsos (2007:5) pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dari meminta-minta di muka umum dengan berbagai alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Sedangkan, gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.