2 Agustus 2021 09:51Diperbarui: 2 Agustus 2021 10:00521
Pengelolaan sumber daya lobster di Indonesia memasuki babak baru setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (permen) KP No. 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Rajungan, dan Kepiting di wilayah NKRI. Belied yang dirilis bulan Juni lalu ini dengan tegas mencabut aturan terdahulu yakni permen KP No. 12 tahun 2020.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.