Dengungan Buzzer Politik dan Reduksi Demokrasi Ditinjau dari Teori Negara Hukum
8 November 2021 16:36Diperbarui: 8 November 2021 16:554286
Menurut Jimly Asshiddiqie, dapat dirumuskan adanya tiga-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.