Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Dengungan Buzzer Politik dan Reduksi Demokrasi Ditinjau dari Teori Negara Hukum

8 November 2021   16:36 Diperbarui: 8 November 2021   16:55 428 6
Menurut Jimly Asshiddiqie, dapat dirumuskan adanya tiga-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun