Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sidang MK, Tentukan Hasil Pilgub Jambi Dikukuhkan atau Diulang

23 Februari 2021   16:31 Diperbarui: 23 Februari 2021   17:12 1448 0
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Pasangan Calon (Paslon) gubernur Jambi, berujung ke ke Mahkamah Konsitusi (MK). Keputusan KPU Provinsi Jambi atas keunggulan Paslon nomor urut Tiga (Al Haris- Abdulah Sani) dalam Pilgub Jambi, pada 19 Desember 2020 dinilai oleh Pemohon nomor urut Satu (Cek Endra -- Ratu Munawaroh), tidak sah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun