Sidang MK, Tentukan Hasil Pilgub Jambi Dikukuhkan atau Diulang
23 Februari 2021 16:31Diperbarui: 23 Februari 2021 17:1214480
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Pasangan Calon (Paslon) gubernur Jambi, berujung ke ke Mahkamah Konsitusi (MK). Keputusan KPU Provinsi Jambi atas keunggulan Paslon nomor urut Tiga (Al Haris- Abdulah Sani) dalam Pilgub Jambi, pada 19 Desember 2020 dinilai oleh Pemohon nomor urut Satu (Cek Endra -- Ratu Munawaroh), tidak sah.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.