Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan, Wujud Perlakuan Adil atau Justru Kesulitan Baru?

22 Juni 2021   18:35 Diperbarui: 22 Juni 2021   19:29 190 2
Pada bulan Juni 2021 terkuak wacana terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah barang dan jasa seperti sembako hingga jasa pendidikan (termasuk sekolah) dan menyebabkan sejumlah polemik diantara masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan Pasal 4A draf revisi UU yang akan mengatur rencana pengenaan PPN setelah sebelumnya sembako tidak termasuk kedalam objek yang dikenakan PPN sesuai PP 114/2000 dan Permenkeu 116/PMK.010/2017.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun