25 Februari 2018 15:03Diperbarui: 25 Februari 2018 16:133400
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency atau apapun namanya, crypto currency maksudnya mungkin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di negara kesatuan republik Indonesia.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.