Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Cari Recehan dengan Bitcoin

25 Februari 2018   15:03 Diperbarui: 25 Februari 2018   16:13 340 0
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency atau apapun namanya, crypto currency maksudnya mungkin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di negara kesatuan republik Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun