Perlindungan Moral: Selubung Proteksionisme Gaya Lama
30 Agustus 2020 20:46Diperbarui: 30 Agustus 2020 21:101114
Lusa lalu, RCTI dan iNews melakukan gugatan terhadap UU Penyiaran. Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilakukan dengan alasan perlindungan moral. "RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," tandas MNC Group dalam keterangan tertulis (Tim detikcom, 2020).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.