26 Juni 2021 09:47Diperbarui: 26 Juni 2021 09:481171
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan adanya pengenaan PPN yang saat ini tengah dijalankan seperti sembako hanya berlaku pada kebutuhan pokok jenis premium dan tidak menggangu pada kebutuhan masyarakat di pasar tradisional.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.