Kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menjadikan Ujian Nasional (UN) sebagai instrument untuk mengukur Indeks Integritas Sekolah (IIS), menarik untuk dicermati. Menurut Mendikbud, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu cara untuk menghentikan praktik menyontek pada pelaksanaan UN yang sering kali dilakukan secara sistematis. Kemendikbud sendiri telah memiliki formula penghitungan untuk mengetahui apakah pelaksanaan UN berlangsung jujur atau sebaliknya. Hasil penilaian tersebut nantinya akan dikirim ke pemerintah daerah maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dengan adanya IIS ini, diharapkan setiap sekolah akan senantiasa menjaga wibawanyamelalui pelaksanaan UN dengan penuh kejujuran.