Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Satgas Lumpuh, Pelecehan Kukuh

26 Januari 2023   13:57 Diperbarui: 26 Januari 2023   14:04 190 6
Apakah kampus sebagai tempat lahirnya orang-orang intelektual aman dari pelecehan ?

Sebagian besar para pelaku tindakan kekerasan seksual merupakan orang yang dekat dengan korban, masih banyak para oknum pendidik yang menjadikan mahasiswa sebagai objek pemuas hasrat seksual. Mahasiswa yang seharusnya mendapat perlindungan justru dijadikan sebagai pelampiasan.

Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Diharapkan mampu menjadi angin segar dan secercah harapan bagi seluruh warga kampus.

Namun faktanya, pelecehan seksual masih dianggap remeh dan dinormalisasi bagi kebanyakan orang tanpa pernah memikirkan dampak yang dialami korban atas maraknya kasus pelecehan seksual.

Sungguh memprihatinkan, mahasiswa yang digadang-gadang sebagai generasi bangsa pembawa perubahan justru dirusak dan dinodai pertumbuhan masa depannya yang indah.  

Dilihat dari data Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2010-2020), angka kekerasan seksual terhadap perempuan banyak mengalami peningkatan, mulai dari 105.103 kasus pada tahun 2010 hingga mencapai 299.911 kasus pada tahun 2020 atau rata-rata kenaikan 19,6% per tahunnya.

Memang kekerasan seksual dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk dalam ranah pendidikan. Di antara beberapa jenjang pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak dengan kurun waktu tahun 2015-2021. Wow!

Menurut Foucault (dalam Gordon, 2018) terjadinya kekerasan seksual karena beberapa faktor, diantaranya budaya patriarki yang mengakar kuat di Indonesia, budaya victim-blaaming yang kerap terjadi, pihak kampus yang menutupi kasus pelecehan seksual dengan dalih nama baik kampus dan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Soal relasi kuasa, Seperti yang dilakukan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) Aditya Rol Asmi (34) yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya dan dituntut enam tahun tindak pidana penjara.

Selain itu, terjadi pula di kampus Universitas Andalas (Unand) Fakultas Ilmu Budaya yang melakukan pelecehan terhadap delapan orang. Satu diantaranya mengalami trauma, karena pelecehan yang ia terima cukup berat yakni pemerkosaan.

Kasus ini viral menjadi perbincangan hangat netizen dengan melalui salah satu akun instagram @infounand yang diunggah pada Rabu 21 Desember 2022 dengan tajuk " Ancam Tidak Lulus Mata Kuliah, Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswa".

Namun apakah hal ini dapat terjadi di Kampus kalian ? Kemungkinan dapat pula terjadi, bagaimana tidak, sesuai amanah Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan tinggi , bahwa perguruan tinggi wajib membentuk Satuan tugas (Satgas PPKS). Hal ini bertujuan untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Akan tetapi Satgas PPKS kebanyakan begitu lumpuh tidak maksimalnya melaksanakan kerja-kerja keorganisasian, maka tidak heran kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus dan kukuh untuk diberantas hingga ke akar-akarnya.

Satgas PPKS bertugas Sebagaimana yang diatur dalam Babke IV pasal 34, diantaranya menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, melakukan survey paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan, mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun