Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kontroversi Pemerkosaan dalam Perkawinan (Marital Rape)

7 Juli 2020   12:05 Diperbarui: 7 Juli 2020   12:17 347 2
Pelecehan dan Kekerasan seksual merupakan pelampiasan nafsu birahi oleh seorang pria terhadap sang korban yang biasanya terjadi menimpa wanita, kekerasan seksual yang selanjutnya disebut pemerkosaan merupakan pemaksaan terjadinya hubungan seksual terhadap wanita tanpa adanya persetujuan atau tanpa disadari oleh sang korban tadi. Memang hal yang sangat tabu untuk dibahas, terlebih jika membahasnya di sidang pengadilan, yang mengharuskan sang korban menjelaskan sedetail mungkin atas kejadian yang menimpa dirinya. Penderitaan korban tidak selesai sesaat setelah kejadian seks yang mengharuskan dirinya melayani predator tersebut, tetapi derita psikologis traumatik akan terus menghantui sepanjang hidupnya. Acap kali wanita yang menjadi korban kekerasan seksual ini, akan lebih tertutup kepada pria, entah itu rekan kerja, saudara, terlebih pria  yang akan menjadi pasangan hidupnya kelak, akibat 'pernah' merasakan kejamnya pria yang bejat melampiaskan hawa nafsu kepadanya, terlebih lagi masyarakat Indonesia yang tetap memberlakukan stigmatisasi dalam menilai seseorang. Hal inilah derita yang tidak diterima oleh sang predator seks.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun