Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Peradilan Pidana dengan Metode Restorative Justice

15 Juni 2020   15:31 Diperbarui: 15 Juni 2020   15:32 222 1
Zaman sekarang ini, sangat mudah untuk melakukan sesuatu dan sangat mudah pula untuk melakukan kesalahan. Dapat diketahui, kondisi Indonesia saat ini per Juni 2020 ada sekitar 229.313 Narapidana dan Tahanan, padahal kapasitas yang tersedia 132.843, itu berarti over kapasitas sekitar 73% menurut Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun