Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Artikel Utama

Mewjudukan Pemilu/Pilkada Serentak Secara Daring dan Bertahap

1 Januari 2022   22:44 Diperbarui: 17 Januari 2022   00:57 335 3
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 201 ayat 8 dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional kepala daerah dilaksanakan pada bulan November 2024 bersamaan tahunnya dengan pemilihan DPR dan Presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun