Diskresi dan Akuntabilitas Badan Administrasi Pemerintahan
30 Juni 2022 17:54Diperbarui: 30 Juni 2022 18:05871
Penggunaan wewenang diskresi oleh Badan/Pejabat administrasi pemerintahan hanya bisa dilakukan pada hal eksklusif dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengaturnya atau lantaran peraturan yang terdapat mengenai sesuatu hal tidak kentara & hal tadi dilakukan pada keadaan darurat/mendesak demi kepentingan generik yang sudah ditetapkan pada suatu peraturan perundang-undangan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.