Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Diskresi dan Akuntabilitas Badan Administrasi Pemerintahan

30 Juni 2022   17:54 Diperbarui: 30 Juni 2022   18:05 87 1
Penggunaan wewenang diskresi oleh Badan/Pejabat administrasi pemerintahan hanya bisa dilakukan pada hal eksklusif dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengaturnya atau lantaran peraturan yang terdapat mengenai sesuatu hal tidak kentara & hal tadi dilakukan pada keadaan darurat/mendesak demi kepentingan generik yang sudah ditetapkan pada suatu peraturan perundang-undangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun