Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemeriksaan Nikah Sudah Saatnya Dilakukan di Pengadilan Agama (Sebuah Simulasi)?

24 Januari 2022   22:17 Diperbarui: 24 Januari 2022   22:18 1249 5
BINGUNG ? tidak usah bingung ya. Anggap saja kita sedang menyenamkan otak melemaskan syaraf, untuk rileks sejenak dengan ide yang sama sekali tidak tergambar sedikitpun pada benak kita. Judul artikel ini hanya mewacanakan dan memberi saran kepada Pengadilan Agama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menambah satu kewenangannya lagi, yakni Pemeriksaan Nikah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun