31 Januari 2023 14:44Diperbarui: 31 Januari 2023 14:483942
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Henry Surya Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas dakwaan melakukan tindak pidana / kejahatan perbankan, penipuan, dan pencucian uang. Hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap Henry Surya sebagaimana tuntutan JPU menjadi percuma belaka.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.