Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Segera Tangkap Anggodo Widjojo

26 November 2009   06:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:11 327 0
Setelah pekan-pekan ini kita menyaksikan sandiwara hukum tingkat tinggi yang melibatkan para jenderal dari polri, perang kata-kata antara buaya versus cicak, akhirnya drama ini untuk sementara di menangkan oleh cicak (KPK).

Dari penjelasan presiden SBY pada senin malam, 23/11/2009, publik kurang puas, bahkan di anggap pernyataan itu mengambang, SBY hanya minta kasus dua pimpinan KPK non aktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Ryanto tidak di lanjutkan ke pengadilan, katanya sih ini di lakukan karena masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada buaya "polri" dan kejaksaan agung, kasus aliran dana bank century sebesar Rp 6,762 tilyun, akhirnya memakan korban.

Mabes polri akhirnya mencopot komisaris jenderal (komjen) pol Susno Duadji dari jabatan beliau yaitu kepala badan reserse dan kriminal (Kabareskrim). kepala polri (Kapolri) kembali menempatkan posisi Susno Duadji sebagai salah satu perwira tinggi (pati) di mabes polri, terhitung selasa 24/11/2009 dan kepala bareskrim yang baru sekarang adalah Ito Sumardi mantan kapolda Riau (2005-2006) dan kapolda Sumsel (2006-2008) serta koordinator staf ahli kapolri (2008-2009).

Bandit Anggoro Widjojo harus segera di tanggap dan di proses walaupun katanya mabes polri akan menyerahkan kasus ini kepada KPK, karena memiliki alat bukti yang kuat. Masyarakat melihat kok bandit Anggono Widjojo terasa lebih "KAPOLRI " dari pada KAPOLRI BHD sendiri, ada apa ini? Pasti ada maksud yang terselubung, ada udang di balik batu, dasar bandit Anggodo widjojo berotak udang.

Seperti kita ketahui bersama dalam sidang kasus penyadapan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu, nama Susno di sebutkan dalam transkrip Anggodo W, membantu dalam melaksanakan perencanaan mengkriminalisasikan para pimpinan KPK, juga terdapat nama lain yaitu mantan Jampidum Abdul Hakim Ritonga serta mantan Jamintel Wisnu Subroto.

MASYARAKAT MENANTI LANGKAH SELANJUTNYA DARI PARA PENEGAK HUKUM.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun