Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Mereka adalah Kita

16 Oktober 2020   10:34 Diperbarui: 16 Oktober 2020   11:04 142 2
Pasal 9 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dalam ayat (1a) menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun