13 Januari 2018 16:20Diperbarui: 13 Januari 2018 22:1321720
Sehubungan dengan telah diserah-terimakannya  pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan dari Bank Indonesia (BI)  kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yang  ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK, Riswinandi pada tanggal 29 Desember 2017, maka secara resmi  fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan diambil-alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.