Revisi PM 32 Tahun 2016 Harusnya Bisa Menjadi Titik Awal Pembenahan Transportasi Nasional
29 Maret 2017 17:51Diperbarui: 3 November 2017 08:573360
Tepat 1 April 2016 mendatang, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tujuan pemerintah memberlakukan PM 32 tahun 2016 ini adalah agar industri transportasi darat antara yang online dan yang konvensional dapat berjalan tanpa ada gesekkan di lapangan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.