Menakar Manfaat dan Mudaratnya Revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000
21 Juli 2016 13:05Diperbarui: 21 Juli 2016 13:102800
Misteri menggenai revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 yang membuat kisruh industri telekomunikasi di Indonesia sedikit demi sedikit sudah mulai terkuak. Menurut sang sumber yang mengetahui keberadaan revisi dua PP tersebut, biang kerok dari revisi PP ini terdapat dalam Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.