Dampak Pandemi Covid-19 pada Ekonomi Syariah di Indonesia
24 Juni 2021 11:32Diperbarui: 24 Juni 2021 12:12351
Islam telah mengatur urusan utang piutang dengan ketat dan tegas. Islam secara prinsip menggariskan bahwa hukum meminjam uang atau berutang itu mubah, sedangkan melunasi utang berhukum wajib. Orang yang meminjam uang atau debitur wajib melunasi utang dalam waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.