Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 pada Ekonomi Syariah di Indonesia

24 Juni 2021   11:32 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:12 35 1
Islam telah mengatur urusan utang piutang dengan ketat dan tegas. Islam secara prinsip menggariskan bahwa hukum meminjam uang atau berutang itu mubah, sedangkan melunasi utang berhukum wajib. Orang yang meminjam uang atau debitur wajib melunasi utang dalam waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun