Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Perlukah Revisi Tarif PPh Final 1% PP 46 Tahun 2013?

4 September 2017   23:44 Diperbarui: 5 September 2017   12:05 6205 1

Pemerintah berencana menurunkan tarif PPh Final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,25% dari peredaran usaha bruto, dan rencana ini telah masuk dalam APBN 2018. Di awal di tetapkan aturan ini pada tahun 2013 telah memunculkan kontroversi walaupun tujuan awalnya untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu. Salah satu kontroversi adalah unsur keadilan dalam pengenaan PPh Final ini karena dasar pengenaannya adalah peredaran usaha bruto (omzet), entah menghasilkan keuntungan atau malah mengalami kerugian tetap di kenakan PPh Final tarif 1% dari peredaran usaha bruto (omzet).

Telah 4 (empat ) tahun sejak di tetapkan PP 46 ini ternyata memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya terutama terkait pelaporan SPT Tahunan PPh baik SPT PPh OP maupun PPh Badan. Bentuk kecurangan yang lazim di lakukan Wajib Pajak adalah tidak melaporkan keseluruhan peredaran usahanya. Salah satu praktek kecurangan yang masih di lakukan adalah melaporkan peredaran usaha dalam SPT PPh OP maupun SPT PPh Badan hanya sebesar di bawah batasan sebagaimana di tetapkan dalam PP 46 tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 4,8 Milyar. Modus yang di gunakan adalah menyamarkan pembelian dengan cara membeli barang baik barang dagangan maupun bahan baku dengan menyamarkan dokumen faktur pajak  sehingga tidak terlacak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana bisa menyamarkan faktur pajak dalam rangka pembelian barang ? Modus yang paling sering di gunakan adalah menggunakan beberapa cara sebagai berikut :

  • Melakukan pembelian barang dagangan yang tidak berfaktur pajak, biasanya ini berasal dari barang barang yang di Impor dengan cara titip impor (importir barang campuran).
  • Melakukan pembelian dengan menggunakan nama lain dan menggunakan NPWP 00.000.000.0-000.000 sebagai identitas pembeli, hal ini di akomodir dengan memanfaatkan Grey Area Pasal 17 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak  PER - 24/PJ/2012 yang menyatakan bahwa : "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
    1. Nama , alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran."
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun