Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulsel
17 Mei 2019 15:28Diperbarui: 17 Mei 2019 15:341765
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar, dengan tersangka DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM), BA (kuasa Direktur PT HB), dan TS (Direktur PT RPF). DT dan DG saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Jakarta. BA dan TS ditahan di Rutan Kelas IA di Makassar, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Demikian disampaikan oleh Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Rabu 15 Mei 2019.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.