Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan sengketa tanah kerap masih menjadi isu yang meresahkan masyarakat Indonesia. Salah satu modus operandi yang sering muncul adalah klaim kepemilikan tanah oleh oknum warga berdasarkan pengakuan memiliki dokumen yang disebut "Kart Tanah," meskipun keberadaan dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan dan seringkali hanya menjadi sebuah hoaks atau kebohongan semata. Hal ini bukan saja meresahkan, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut. Artikel ini akan mengulas sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada oknum yang melakukan tindakan tersebut, serta langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan.
KEMBALI KE ARTIKEL