Tilang Kendaraan Gara-gara Tidak Bawa SIM dan STNK
13 Juni 2019 16:23Diperbarui: 13 Juni 2019 16:478231
Bapak..motore ditilang sama pak polisi di Kota, gara-gara saya tidak bawa STNK dan SIM C. Kunci dan motor dibawa ke pos polisi dan ditaruh di satlantas polres, ini surat tilangnya pak, tadi sebelum ditilang suruh bayar Rp 300 ribu, tapi saya tidak bawa uang, jadi saya serahkan saja motor dan kuncinya. Ini kartu tilangnya, nanti Bapak yang ambil motor dan bayar tilangnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.