14 Februari 2018 21:17Diperbarui: 15 Februari 2018 03:034882
Dalam menanggapi kritikan atas dirinya, ketua MK Arief Hidayat sepertinya 'ogah' saja. Selain lobi dengan DPR, Arief juga pernah melanggar kode etik saat memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015. "Harusnya memunculkan rasa malu, apalagi etika tersebut terkait dengan jabatan seorang hakim bahkan ketua MK," kata Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara. Refly menilai, bahwa seorang hakim tidak hanya diikat oleh aturan Perundang-undangan tetapi juga etika (merdeka.com).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.