Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Ada Diskriminasi dalam Penerapan Protokol Normal Baru

2 Juni 2020   11:28 Diperbarui: 2 Juni 2020   11:32 149 20
Sejumlah peraruturan di negeri +62 bisa menghasilkan kesan lucu. Terutama saat diaplikasikan di lapangan, semua orang bisa punya penafsiran masing-masing. Lucunya lagi, peraturan itu kadang diterima tanpa dicerna sehingga tidak dipahami maksud dari peraturan itu.

Seperti yang lagi hangat belum lama ini, peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mungkin karena sosialisasinya tidak mengena, maka semua masyarakat bebas menterjemahkannya. PSBB paling gampang diterjemahkan oleh masyarakat dengan menutup semua akses jalan.

Jadi kegiatan yang paling favorit dilakukan masyarakat, yaitu menutup jalan tanpa mengerti maksud kegiatan yang dilakukannya. Yang penting bisa menutup jalan, berarti sudah melaksanakan PSBB. Lucu kan?

Bahkan demi menyukseskan PSBB, banyak di sejumlah wilayah, warganya ngebela-belain, urunan mengeluarkan uang untuk membuat pagar penutup jalan (portal). Dan seperti latah, wilayah-wilayah lainnya pun mengikuti membuat portal, lengkap dengan membayar petugas jaga.

Hasilnya? Ya tidak ada hasilnya. Dari awal juga, sudah kelihatan cuma latah ikut-ikutan. Tidak dimengerti dengan tujuan mengapa jalan harus ditutup. Mereka juga cuma buang-buang uang mubazir untuk membuat portal dan membayar jasa petugas jaga.

Mengapa dibilang tidak ada hasilnya? Walau ada portal, lantas diawasi petugas jaga, tetap saja orang-orang bisa dengan bebas keluar masuk. Masih banyak masyarakat yang memborong kebutuhan sembako. Orang-orang berkeliaran dari rumah tanpa bisa dibendung.

Peraturan di negeri +62 pun bisa berlaku diskriminatif. Termasuk dalam hal penutupan akses jalan. Sering terlihat di sejumlah wilayah, akses jalan tidak ditutup sepenuhnya. Ada space (celah), motor dan pejalan kaki masih bisa lewat.

Itu apa maksudnya pemasangan portal semacam itu? Mobil memang tidak bisa keluar masuk, cuma pejalan kaki dan pengendara motor bisa keluar masuk sebebas-bebasnya. Sangat diskriminatif sekali peraturan pemasangan portal itu. Cuma diberlakukan kepada pemilik mobil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun