Cyberbullying adalah bentuk perundungan atau kekerasan yang terjadi melalui teknologi digital, seperti internet, aplikasi pesan instan, media sosial, dan platform komunikasi online lainnya. Berbeda dengan bullying tradisional yang terjadi secara langsung atau fisik, cyberbullying melibatkan penggunaan perangkat digital untuk menargetkan korban dengan cara yang menyakitkan, sering kali secara berulang-ulang. Tujuannya adalah untuk merendahkan, menghina, mengancam, atau menyakiti korban secara emosional dan psikologis. Cyberbullying bisa terjadi melalui berbagai metode, seperti mengirimkan pesan ancaman atau hinaan, menyebarkan rumor atau informasi palsu, memfitnah, atau bahkan menyebarluaskan foto atau video pribadi korban tanpa izin mereka. Sedangkan, Cyberbullying Tingkat Internasional merujuk pada perundungan digital yang melibatkan pelaku dan korban yang berada di negara atau wilayah yang berbeda. Dengan adanya internet dan media sosial global, cyberbullying tidak lagi terbatas pada interaksi lokal atau nasional, melainkan dapat melibatkan individu dari berbagai belahan dunia. Dalam konteks ini, seorang pelaku di satu negara bisa melakukan perundungan terhadap korban yang berada di negara lain, dan perundungan tersebut bisa dengan cepat menyebar ke berbagai tempat di dunia. Oleh karena itu, komunitas internasional seperti organisasi internasional, perusahaan teknologi tingkat internasional, dan masyarakat internasional. memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi cyberbullying di era digital ini. Ada beberapa instrumen hukum internasional yang dapat menjadi dasar untuk komunitas internasional dalam menanggulangi cyberbullying di tingkat internasional:
KEMBALI KE ARTIKEL