Wajib Kerja Dokter Spesialis Melanggar Hak Asasi Manusia
21 Januari 2019 20:12Diperbarui: 21 Januari 2019 23:102401
Mahkamah Agung dengan keputusannya no 62P/HUM/ 2018 telah mengeluarkan keputusan bahwa Perpres no 04 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2017 bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia dan UU no 11 tahun 2011 tentang Pengesahan Internasional Labour Organisation (ILO)  Convention nomor 105 concerning The Abolition of Forced Labour dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Uji Perpres ini diajukan oleh dr Ganis yang merupakan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Unsyiah Kuala.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.