Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pekerja Harian Lepas Berdasarkan Kepmen No. 100 Tahun 2004

13 Juli 2016   12:01 Diperbarui: 13 Juli 2016   12:06 9623 0
Berdasarkan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, Pasal 15 : Pekerjaan harian memiliki bentuk hubungan perjanjian dengan perusahaan ( pemberi kerja ),yaitu :

  • PKWT : Apabila pekerja harian tersebut, bekerja untuk perusahaan kurang dari dua puluh satu hari ( 21 ) dalam sebulan. Kalaupun pekerja tersebut di kontrak selama satu ( 1 ) tahun, namun sifat pekerjaan tersebut, hanya dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam sebulan, maka pekerja tersebut tetap dalam golongan PKWT harian lepas.
  • PKWTT : Apabila pekerja bekerja selama dua puluh satu ( 21 ) hari atau lebih selama tiga ( 3 ) bulan berturut-turut atau lebih.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun