10 Oktober 2019 16:06Diperbarui: 10 Oktober 2019 16:171041
Kebakaran hutan dan atau lahan (Karhutla) telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan PP No.4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.