Menjaga Komitmen sebagai Pejuang dan Pelaku Pemberdayaan
15 Mei 2019 22:54Diperbarui: 15 Mei 2019 23:07370
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  adalah  upaya  mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,  perilaku,  kemampuan,  kesadaran,  serta  memanfaatkan  sumber  daya melalui  penetapan  kebijakan,  program,  kegiatan,  dan  pendampingan  yang  sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.