Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Menjaga Komitmen sebagai Pejuang dan Pelaku Pemberdayaan

15 Mei 2019   22:54 Diperbarui: 15 Mei 2019   23:07 37 0
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  adalah  upaya  mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,  perilaku,  kemampuan,  kesadaran,  serta  memanfaatkan  sumber  daya melalui  penetapan  kebijakan,  program,  kegiatan,  dan  pendampingan  yang  sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun