Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Tak Cuma Makan di Tempat, Kini Pempek Palembang "Take Away" pun Dikenakan Pajak

10 Juli 2019   22:39 Diperbarui: 11 Juli 2019   16:13 311 19
Beberapa hari terakhir, banyak teman yang ngirimin tautan berita mengenai pempek makan di tempat ataupun dibungkus kena pajak 10 persen. Itu merupakan Perda Kota Palembang Tahun 2002 tentang Pajak Restoran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun