Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Berikan Penyandang Disabilitas "Ruang Tanpa Batas"

5 Desember 2020   12:30 Diperbarui: 6 Desember 2020   07:30 154 8

 

  1. KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
    1. Tugas:  melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. 
    2. Fungsi:
      a.    penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
      b.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
      c.    advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
      d.    pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait. 
    3. Sumber pendanaan:
      a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
      b.    anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
      c.    sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
    4. KND harus sudah dibentuk paling lama 3 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (Sumber)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun