Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Pulau Rambut: habitat burung air yang terancam

29 Agustus 2010   02:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:37 1663 0

Pulau Rambut: habitat burung air yang terancam

 

 

Sejarah Kawasan

                Pulau Rambut merupakan salah satu pulau dari 108 pulau yang menyusun Kepulauan Seribu yang terletak di Teluk Jakarta. Secara geografis, pulau ini berada di antara 106,5 o 41’ 30” BT dan 5,5 o 57’ LS. Berdasarkan administrasi pemerintahan, kawasan ini termasuk ke dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

                Pulau Rambut pertama kali diusulkan sebagai kawasan konservasi disampaikan oleh Direktur Kebun Raya Bogor kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Jakarta.  Alasan yang paling penting adalah untuk melindungi berbagai jenis burung air yang banyak terdapat di pulau tersebut. Menindaklanjuti usulan tersebut, pada tahun 1937 Pulau Rambut ditetapkan secara resmi sebagai cagar alam melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 7 tanggal 3 Mei 1937.  Selanjutnya keputusan tersebut dibuat dalam Lembaran Negara (Staadblat) No. 245 tahun 1939.  Kemudian pelaksanaannya diatur dalam peraturan (Ordonansi) Perlindungan Alam tahun 1941 yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 167 tahun 194 Pada saat penetapan Pulau Rambut sebagai cagar alam pada tahun 1937 tersebut luasnya dinyatakan sebesar 20 ha. 

                Dalam perkembangannya, kondisi dan potensi Pulau Rambut terus berubah.  Berdasarkan hasil studi PPKHT IPB (1997) diketahui bahwa sebagian besar vegetasi mangrove mengalami kematian akibat pencemaran sampah dan minyak.  Selain itu, akibat tercemarnya habitat mangrove oleh sampah dan minyak juga menyebabkan terhambatnya regenerasi tumbuhan mangrove.  Oleh karena dalam suatu kawasan cagar alam tidak dibenarkan adanya campur tangan manusia dalam kegiatan pembinaan habitat di dalam kawasan, maka diusulkan dan direkomendasikan agar status Pulau Rambut dari cagar alam diubah menjadi suaka margasatwa.

                Menyambut rekomendasi tersebut dan juga dalam rangka menyelamatkan kondisi dan potensi Pulau Rambut, maka pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 275/Kpts-II/1999 tertanggal 7 Mei 1999 memutuskan untuk merubah status Pulau Rambut dari cagar alam menjadi suaka margasatwa dengan luas 90 ha yang terdiri atas sekitar 45 ha daratan dan 45 ha perairan.

 

Burung-burung di Pulau Rambut dan Habitatnya

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun