Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Mencoba Memahami Spirit PPDB Sistem Zonasi

25 Juni 2019   15:48 Diperbarui: 25 Juni 2019   16:12 538 2
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2019-2020 menuai protes keras dan massive dari masyarakat. Protes keras dan massive ini lantas membuat Mendikbud, Muhadjir Efendy, merevisi kuota zonasi dari 90% menjadi 80% dengan rincian sebagai berikut: sebelum revisi, kuota zonasi 90%, kuota jalur prestasi non akademik 5%, dan kuota pindah tugas orang tua 5%. Setelah revisi, kuota zonasi 80%, kuota jalur prestasi non akademik 5-15% dan sisanya jalur pindah tugas orang tua.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun