25 Juni 2019 15:48Diperbarui: 25 Juni 2019 16:125382
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2019-2020 menuai protes keras dan massive dari masyarakat. Protes keras dan massive ini lantas membuat Mendikbud, Muhadjir Efendy, merevisi kuota zonasi dari 90% menjadi 80% dengan rincian sebagai berikut: sebelum revisi, kuota zonasi 90%, kuota jalur prestasi non akademik 5%, dan kuota pindah tugas orang tua 5%. Setelah revisi, kuota zonasi 80%, kuota jalur prestasi non akademik 5-15% dan sisanya jalur pindah tugas orang tua.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.