Pentingnya Review RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Kulon Progo
13 Desember 2017 13:30Diperbarui: 13 Desember 2017 15:1435570
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan pengendalian pemanfatan ruang wilayah kabupaten yang tertuang dalam suatu dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Kabupaten Kulon Progo sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulon Progo tahun 2012-2032.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.