Covid-19 Mengancam, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Harus Segera Rampung
2 April 2020 12:22Diperbarui: 2 April 2020 12:341080
Banyak pihak berpendapat bahwa DPR harus fokus membahas penanganan dampak Covid-19. Padahal DPR sebagai lembaga legislatif juga dituntut untuk mengerjakan program-program yang menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Salah satunya yakni membahas dan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Benar bahwa Covid-19 telah menyebabkan berbagai sektor mengalami tekanan yang sangat berat, bahkan perekonomian Indonesia diprediksi akan tumbuh negatif apabila Covid-19 tidak dapat terselesaikan dalam 6 bulan ke depan. Namun, justru dengan alasan tersebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi lebih mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.