Beberapa pendapat menyatakan bahwa sistem  jual beli yang demikian ini tidak sah karena terdapat syarat yang belum terpenuhi. Adapun syarat-syaratnya yaitu :
1. Syarat penjual dan pembeli, misal berakal sehat, baligh, berkendak sendiri,dll.
2. Syarat barang dan harga, misal halal dan suci, bermanfaat, milik sendiri, dll.
3. Syarat ijab qabul, misal keduannya tidak disangkutkan dengan urusan lain, tidak ditentukan waktunya, Keadaan ijab dan qabul berhubungan, dll.
Sedangkan beberapa pendapat lain memperbolehkan jual beli dengan system online ini selama  tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya yang bias menimbulkan kerugian bagi sebagian pihak, atau  keduanya.