Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Jual Beli Online Menurut Perspektif Islam

20 Juni 2020   12:00 Diperbarui: 20 Juni 2020   12:05 12 0
Jual beli online adalah suatu trend  transaksi masa kini yang diklaim sangat membantu dan  memudahkan manusia dalam bertransaksi untuk memperoleh berbagai macam kebutuhannya, jual beli dengan sistem online melalui aplikasi nyatanya sangat praktis dan efisien sehingga banyak diminati. Namun jual beli online ini baru ada di zaman sekarang dan belum ada pada masa Rasul, sedangkan kegiatan muamalah dalam Islam sendiri telah diatur dan memiliki syarat  rukun tertentu yang harus dipenuhi. Sehingga muncul berbagai pendapat mengenai hukum jual beli online tersebut.
Beberapa pendapat menyatakan bahwa sistem  jual beli yang demikian ini tidak sah karena terdapat syarat yang belum terpenuhi. Adapun syarat-syaratnya yaitu :
1. Syarat penjual dan pembeli, misal berakal sehat, baligh, berkendak sendiri,dll.
2. Syarat barang dan harga, misal halal dan suci, bermanfaat, milik sendiri, dll.
3. Syarat ijab qabul, misal keduannya tidak disangkutkan dengan urusan lain, tidak ditentukan waktunya, Keadaan ijab dan qabul berhubungan, dll.
Sedangkan beberapa pendapat lain memperbolehkan jual beli dengan system online ini selama  tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya yang bias menimbulkan kerugian bagi sebagian pihak, atau  keduanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun