8 Januari 2020 21:00Diperbarui: 8 Januari 2020 21:117712
Kebebasan beragama kembali tergores dengan ditangkapnya Sudarto seorang aktivis di Dharmasraya, Sumatera Barat. Dia ditangkap dengan alasan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargologan (sara) sebagaimana yang diaturr dalam pasal 28 ayat (2) Juncto Pasa 45 Undang-undang UU ITE.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.