Seperti biasa, dalam dua Minggu sekali tiap malam Senin saya diundang menjadi penyampai materi pengajian yang diselenggarakan oleh Pengurus Ranting Muhammadiyah Gebang dan sekitarnya. Temanya adalah memerikan dan menjelaskan konten yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih. Â Peranan saya sebatas Mubaligh, Â bukan ahli Fiqh, bukan ahli tafsir, bukan pula ahli Balagoh atau Nahwu - Shorof. Jadi, saya mesti memahami betul posisi keilmuan saya sampai sejauh mana.
Dalam menyampaikan konten Himpunan Putusan Tarjih saya tidak perlu gegabah, apalagi bertindak konyol seperti layaknya ustadz dadakan karena saya sadar diri bahwa latar belakang keilmuan saya bukan spesialis di bidang  cabang-cabang keilmuan seperti yang disebutkan di atas. Â