Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia Minta KPK Adakan Penyelidikan Terkait Adanya Dugaan Korupsi Di Pemprov DKI Jakarta

24 Desember 2020   12:10 Diperbarui: 24 Desember 2020   12:46 1190 2
Jakarta, Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia Dorong KPK Telisik Dugaan Korupsi Pemprov DKI

Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Dr. Fernando Silalahi, ST, SH, MH mendorong Komisi anti rasuah (KPK) untuk menelisik dugaan korupsi penyerapan anggaran di Pemprov DKI Jakarta.

"Kita mendukung dan mendorong KPK untuk menelisik dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyerapan anggaran pada proyek proyek di Pemprov DKI Jakarta sebagaimana disampaikan dan dilaporkan LSM-ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran). Kita mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum itu," ujar Direktur Eksekutif MPSI Dr. Fernando Silalahi saat di hubungi by telepon dari perjalanannya wisata lokal keliling Pulau Samosir bersama keluarga mendukung pariwisata nusantara, Rabu (23/12/2020).

Direktur Eksekutif MSPI yang berkantor di Jl. RP. Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat itu sangat mendukung Laporan LSM-ALPPA. "Tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini! Ini perlu ditegaskan. KPK tidak boleh pilih tebang dalam menangani perkara harus sama, karena kedudukan setiap warga negara sama dimata hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semuanya sama. KPK harus mendukung Program pemerintah dibawah Presiden RI Jokowi-Maruf Amin, yang tidak pandang bulu," tegas Fernando yang juga Dosen Fak. Hukum UKI itu.

Menurutnya, Jikalau Menteri Sosial dan Menteri KKP bisa diurus tentunya dugaan korupsi di Pemprov DKI juga bisa diurus. "Apalagi kan ini sudah ada laporan masyarakat yang dibekali dengan data-data proyeksi pekerjaan, kan semestinya bisa langsung ditindak lanjuti menjadi temuan ke penyidikan," tambah Fernando.

Sebelumnya diberitakan: "KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Ditubuh Pemprov DKI Jakarta"

Direkstur Eksekutif LSM (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) ALPPA Thomson Gultom menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu untuk membongkar dugaan korupsi Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, Sejak Anis Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta belum ada satu kasus korupsi yang diungkap KPK.Padahal ada sejumlah anggaran yang berpotensi menjadi ladang korupsi di DKI Jakarta. Namum KPK sepertinnya tidak tertarik untuk melakukan penyelidikan.

Seperti kasus rencana penyelenggaraan Formula E yang tidak di setujui DPRD DKI. Bahkan Prasetyo menuding Gubernur Anies Baswedan telah memanipulasi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) perihal pergelaran Formula E yang rencananya akan diadakan di Monas.

Kemudian pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar, bagaimana kelangsungannya?

Thomson Gultom juga mengungkapkan, Proyek pembangunan Waduk Sunter yang nilainya mencapai 45 miliar tersebut diduga mangkrak. Proyek tersebut sudah dilaporkan ke KPK sejak tanggal 29 Juni 2020, namun belum ada tindak lanjutnya oleh KPK.

"Kuat dugaan ada unsur KKN di proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 45,8 miliar, "ujar Direktur Eksekutif LSM ALPPA, Thomson Gultom 22/12/20.

Thomson Gultom juga mengatakan bahwa data data hasil inbestigasi dari awal pekerjaan berupa foto-foto, video sejak di mulainya pekerjaan dari September 2019 sampai 28 Desember 2019 dan juga foto-foto dan video perpanjangan kontrak 50 hari kerja dari tanggal 3 Februari 2020 sudah diserahkan ke KPK untuk dijadikan sebagai bukti, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait laporan tersebut.

Selain Kepala Dinas SDA, Thomson Gultom juga melaporkan kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PT.Sinar Mardagul, PT.Kaya Beton Indonesia sebagai pemborong serta PT.Fujitama Cipta Andalan sebagai konsultan sebagai pengawas.

Semuanya dilaporkan karena pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai Bestek.
"Pekerjaan tidak sesuai bestek. Kontrak kerja dari 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019 atau selama pekerjaan 131 hari, Pemborong (kontraktor) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Pekerjaan baru mencapai 35% ungkap Thomson.

Thomson menjelaskan bahwa surat laporan nomor :011/LSM-ALPPA/VI/2020/Jkt. Tgl 29 Juni 2020 yang diterima KPK tgl 10 Juli 2020. Surat di tembuskan ke Dewas KPK.

Kemudian surat kedua yang merupakan surat konfirmasi terkait tindak lanjut kaporan diatas Nomor:017/LSM-ALPPA/IX/2020/Jkt. Jakarta, 21 September 2020 yang diterima KPK tanggal 22 September 2020.

Surat ditembuskan ke Dewas KPK, Kementerian Sekretaris Negara RI,  OMBUSDMEN RI, Komisi III DPR RI, Ketua DPRD DKI Jakarta pada tanggal 22 September 2020.

Kemudian surat ke tiga yang merupakan penyerahan tambahan bukti-bukti surat Nomor:018/LSM-ALPPA/X/2020/Jkt. Jakarta, 14 Oktober 2020, yang diterima KPK tgl 15 oktober 2020. Surat ini merupakan penyerahan bukti-bukti tambahan berupa foto-foto puluhan dan 21 video yang di buat didalam flacsdisk.

Dalam video itu terlihat jelas semua materi/bobot pekerjaan tahap-pertahap dari tgl 10 September 2019 sampai dengan kegiatan bulan maret 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun