3 April 2021 22:15Diperbarui: 3 April 2021 22:4861866
PENGANTAR. Dalam metode penelitian hukum menurut dosen dan peneliti hukum dari Universitas Narotama Surabaya, Dr WoroWinandi, SH, MH., (2021) terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Kedua jenis ini akan mempengaruhi bagaimana sarjana, pasca sarjana, atau ilmuwan hukum akan melaksanakan penelitian.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.