Gereja Katolik Sudah Lama Mewajibkan Sertifikasi Pranikah
20 November 2019 08:49Diperbarui: 20 November 2019 08:492168
Akhir-akhir ini ramai diskusi tentang wacana Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendi yang akan mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti kursus pra nikah yang kemudian setelah mengikutinya akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini akan digunakan sebagai syarat untuk nantinya mendaftar di KUA untuk menikah. Materi kursus pra nikah rencananya meliputi ekonomi rumah tangga, kesehatan reproduksi, dan hal-hal lain yang terkait dengan kehidupan rumah tangga.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.