24 Maret 2019 22:55Diperbarui: 25 Maret 2019 07:298612
Bulan Maret menjadi momen yang penting bagi masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak, berkewajiban melaporkan penghasilan yang diterimanya di tahun yang lalu sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2019.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.