Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Inovasi Kekinian Pelaporan Pajak

24 Maret 2019   22:55 Diperbarui: 25 Maret 2019   07:29 861 2
Bulan Maret menjadi momen yang penting bagi masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak, berkewajiban melaporkan penghasilan yang diterimanya di tahun yang lalu sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2019.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun