31 Agustus 2016 11:02Diperbarui: 6 September 2016 10:072925
Pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang memang sudah menjadi hak warga negara. Dalam preambule UUD 45 disebutkan tujuan Negara Indonesia salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Agar tujuan ini dicapai, dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 disebutkan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan memperhatikan sektor pendidikan, harapannya generasi muda terbaik akan tercipta untuk Indonesia yang lebih baik.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.