Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memberikan Pelayanan Publik Secara Prima dengan Menerapkan Budaya Anti Korupsi

21 September 2021   15:38 Diperbarui: 21 September 2021   15:44 125 2
Pelayanan Publik Secara Prima dengan Menerapkan Budaya Anti Korupsi

Memberikan Pelayanan Publik secara prima merupakan salah satu tugas Rumah Tahanan Negara sebagai tempat tahanan yang masih menjalani proses persidangan, tetapi dalam penerapannya masih adanya narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang menetap di dalam Rumah Tahanan Negara karena dalam suatu daerah belum tentu memiliki Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Oleh karena itu  dalam pemenuhan hak tahanan, warga binaan pemasyarakatan, dan keluarga. Pemberian pelayanan publik secara prima sangat diperlukan, sedangkan dalam proses pelayanan publik sangat erat dengan terjadinya tindakan korupsi.

Seperti kita ketahui Korupsi di Indonesia sendiri sudah seperti budaya hidup entah dilingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat, korupsi sangat memerlukan penanganan yang efektif.

berikut hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan

Dalam gambar diatas Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pegawai terbaca sangat baik dan tidak memiliki nilai merah dalam dua aspek survei diatas.

Rumah Tahanan Kelas IIB Purwodadi  dalam memberikan pelayanan publik untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan serta tahanan menerapkan Budaya Anti Korupsi dan berkomitmen memberikan pelayanan secara prima dalam setiap pelayanan yang diberikan, terlebih lagi dalam layanan penitipan makanan yang sudah berbasis internet sebagai penerapannya pihak keluarga dapat mengisi secara personal melalui telpon genggam masing-masing dan akan dicek kembali oleh duta layanan antara data cetak dan barang yang akan diberikan, sehingga barang yang dititipkan tertera dengan jelas serta di tanda tangani pihak keluarga yang menitipkan barang, petugas pelayanan, dan penerima barang, hingga dipastikan barang yang dititipkan dapat diterima dengan lengkap tanpa kurang suatu apapun sebagai salah satu bentuk anti korupsi petugas dan masyarakat.

Dalam pemberian layanan yang optimal Iklan Layanan Masyarakat yang berisi tentang alur pelayanan, layanan informasi, layanan pengaduan, informasi non gratifikasi dan pelayanan secara gratis sebagai bentuk integritas pegawai dan mengajak masyarakat untuk menerapkan budaya anti korupsi dengan menjalankan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa membeda-bedakan hak antara satu orang dengan orang lainnya, budaya anti korupsi ini diharapkan tertanam dalam kehidupan sehari-hari  masyarakat dan dilingkup pemasyarakatan terutama di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purwodadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun