Urgensi Pengenalan Konsep Pemasyarakatan bagi Siswa Melalui Pendidikan Kewarganegaraan
17 Juni 2021 14:30Diperbarui: 17 Juni 2021 14:481671
Pada 5 Juli 1963 Menteri Kehakiman bernama Prof. Sahardjo, S.H. mengemukakan sistem pemasyarakatan sebagai pengganti sistem kepenjaraan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana. Istilah kepenjaraan diganti menjadi pemasyarakatan sebagai suatu bentuk proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu reintegrasi social. Gagasan mengenai sistem pemasyarakatan tersebut kemudian direalisasikan dan dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.