Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Pengenalan Konsep Pemasyarakatan bagi Siswa Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

17 Juni 2021   14:30 Diperbarui: 17 Juni 2021   14:48 167 1
Pada 5 Juli 1963 Menteri Kehakiman bernama Prof. Sahardjo, S.H. mengemukakan sistem pemasyarakatan sebagai pengganti sistem kepenjaraan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana. Istilah kepenjaraan diganti menjadi pemasyarakatan sebagai suatu bentuk proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu reintegrasi social. Gagasan mengenai sistem pemasyarakatan tersebut kemudian direalisasikan dan dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun