Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Stop Kenakalan Remaja, Mahasiswa KKN Undip Berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Mungkid

17 Agustus 2022   01:55 Diperbarui: 17 Agustus 2022   02:12 354 1
Magelang (09/08/2022) Kenakalan remaja dapat dikategorikan sebagai bentuk perilaku menyimpang karena tidak sesuai dengan norma yang ada di dalam masyarakat dan perbuatan tersebut dapat merugikan orang lain serta melanggar hukum yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun