Stop Kenakalan Remaja, Mahasiswa KKN Undip Berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Mungkid
17 Agustus 2022 01:55Diperbarui: 17 Agustus 2022 02:123541
Magelang (09/08/2022) Kenakalan remaja dapat dikategorikan sebagai bentuk perilaku menyimpang karena tidak sesuai dengan norma yang ada di dalam masyarakat dan perbuatan tersebut dapat merugikan orang lain serta melanggar hukum yang berlaku.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.